Dalam
pojok blog ini saya ingin memberikan postingan mengenai KE-MUSLIMAH-AN
dan pernak-perniknya. Tak dapat ditawar lagi jika kita ditakdirkan untuk
menjadi seorang wanita. Tentu ada beberapa aturan-aturan dan konsekuensi untuk
wanita namun bukan berarti ini menjadikan alasan kita untuk tidak menjalankan
perintah dan menjauhi larangan-NYA, dalam segmen satu ini saya akan membahas
tentang berjilbab atau berhijab untuk para muslimah, saya terinspirasi untuk
membagi ilmu yang saya dapatkan dari membaca Majalah Aulia.
Sekarang
anda sudah berjilbab, sedang memulai berjilbab atau belum berjilbab ?
Alhamdulillah jika anda sudah berjilbab, namun jika anda sedang belajar berjilbab dan belum berjilbab semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan membukakan hati anda untuk menutup aurat, sebagaimana yang telah tercantum dalam firman-NYA pada QS. Al-Ahzab (33) ayat 59 :
Alhamdulillah jika anda sudah berjilbab, namun jika anda sedang belajar berjilbab dan belum berjilbab semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan membukakan hati anda untuk menutup aurat, sebagaimana yang telah tercantum dalam firman-NYA pada QS. Al-Ahzab (33) ayat 59 :
$pkš‰r'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurø—X{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRô‰ãƒ £`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #’oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Y‘qàÿxî $VJŠÏm§‘ ÇÎÒÈ
59. Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang
yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Serta
QS. An-Nuur (24) ayat 31 :
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøts†ur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïωö7ム£`ßgtFt^ƒÎ— žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØu‹ø9ur £`ÏdÌßJ胿2 4’n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïωö7ム£`ßgtFt^ƒÎ— žwÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»F9$# ÎŽöxî ’Í<'ré& Ïpt/ö‘M}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4’n?tã ÏNºu‘öqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo„ £`ÎgÎ=ã_ö‘r'Î/ zNn=÷èã‹Ï9 $tB tûüÏÿøƒä† `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ— 4 (#þqç/qè?ur ’n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tm•ƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Jika
anda mencermati isi yang terkandung dalam kedua surah tersebut pada intinya
anda diwajibkan untuk menutup aurat, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak
berjilbab. Walaupun ada segudang alasan yang akan anda kemukan untuk menunda
bahkan tidak berjilbab. Berjilbab merupakan simbol ketaatan kita pada Allah
SWT, bukankah untuk menjadi orang yang beriman kita harus menjalankan semua
perintah-NYA dan menjauhi semua larangan-NYA tanpa terkecuali. Selanjutnya saya
akan membahas syarat pakaian muslimah, berikut ulasannya :
1.
Menutup seluruh aurat.
Dalam surah Al-Nuur (24) ayat 31
telah dijelaskan perintah bagi wanita untuk menutup auratnya, hanya saja dalam
hal ini ada perbedaan tentang hukum menutup wajah dan telapak tangan. Sebagian ulama
berpendapat, wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya dengan penguatan
beberapa dalil, misalnya firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab (33) ayat 53 :
$pkš‰r'¯»tƒ
šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=äzô‰s? |Nqã‹ç/ ÄcÓÉ<¨Z9$# HwÎ) cr& šcsŒ÷sムöNä3s9 4’n<Î) BQ$yèsÛ uŽöxî tûïÌÏà»tR çm9tRÎ) ô`Å3»s9ur #sŒÎ) ÷LäêŠÏãߊ (#qè=äz÷Š$$sù #sŒÎ*sù óOçFôJÏèsÛ (#rçŽÅ³tFR$$sù Ÿwur tûüÅ¡Ï^ø«tGó¡ãB B]ƒÏ‰ptÎ: 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºsŒ tb%Ÿ2 “ÏŒ÷sム¢ÓÉ<¨Z9$# ¾ÄÓ÷ÕtFó¡uŠsù öNà6ZÏB ( ª!$#ur Ÿw ¾ÄÓ÷ÕtFó¡o„ z`ÏB Èd,ysø9$# 4 #sŒÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y™ $Yè»tFtB Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#u‘ur 5>$pgÉo 4 öNà6Ï9ºsŒ ãygôÛr& öNä3Î/qè=à)Ï9 £`ÎgÎ/qè=è%ur 4 $tBur šc%x. öNà6s9 br& (#rèŒ÷sè? š^qß™u‘ «!$# Iwur br& (#þqßsÅ3Zs? ¼çmy_ºurø—r& .`ÏB ÿ¾Ínω÷èt/ #´‰t/r& 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºsŒ tb%Ÿ2 y‰ZÏã «!$# $¸JŠÏàtã ÇÎÌÈ
53. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memasuki rumah- rumah nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak
menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)[1228], tetapi jika kamu diundang Maka
masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang
percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu nabi lalu nabi malu
kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang
benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-
isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu
lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati)
Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah
ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.
[1228] Maksudnya, pada masa Rasulullah s.a.w pernah
terjadi orang-orang yang menunggu-nunggu waktu makan Rasulullah s.a.w. lalu
turun ayat Ini melarang masuk rumah Rasulullah untuk makan sambil
menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.
Para ulama tersebut mengambil dari
kata “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri
Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir.” Maksud dari “Maka mintalah dari
belakang tabir” adalah memaknai hijab/jilbab –tabir- sebagai pembatas antara
wanita dan laki-laki yang artinya jika bukan mahram berbicara dengan
istri-istri Nabi mereka harus berhijab dan melakukan pembicaraan tersebut di
balik tabir. Dengan demikian laki-laki yang bukan mahram tidak dapat melihat
sosok istri-istri Nabi. Ini berlaku ketika istri-istri Nabi hendak keluar
rumah, mereka harus menutup wajah dan tubuh lainnya. Jadi pengertian jilbab
sesungguhnya adalah mencegah istri-istri Nabi bertemu dengan laki-laki
non-mahram tanpa hijab serta menyembunyikan sosok mereka dari penglihatan kaum
laki-laki. Menutup tubuh secara keseluruhan, temasuk wajah ketika keluar rumah
dianggap sebagai tabir. Para ulama yang menjadikan ayat ini sebagai pedoman
menyatakan bahwa pengertian tersebut mencangkup seluruh wanita karena mereka
memiliki alasan (illat) yang sama untuk memakai penutup, yakni menjaga
kebersihan hati.
Sedangkan untuk pendapat kedua,
wanita boleh membuka wajah dan tepak tangan. Wanita hanya dianjurkan menutup
keduanya bukan wajib menutup keduanya. Seperti yang termuat dalam hadits
Jabir bin Abdullah RA yang menuturkan nasihat Nabi Muhammad SAW pada kaum wanita
saat hari raya, “Maka berdirilah seorang wanita yang kedua pipinya
kemerah-merahan di tengah-tengah mereka seraya bertanya, “Mengapa demikian
Rasulullah ?” (HR.Muslim, Nasa’i dan Ahmad). Menurut mereka pernyataan Jabir
“Seorang wanita yang kedua pipinya tampak hitam kemerah-merahan,” merupakan
bukti bahwa wanita tersebut membuka pipinya. Dan dalam firman Allah SWT, “ Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa nampak darinya,”
QS.AN-Nuur ayat 31. Menurut mereka maksud dari kecuali yang bisa nampak darinya
adalah wajah dan telapak tangan (Penafsiran oleh Ath-Thabari dalam kitab
tafsirnya, vol.18 hlm.84)
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim
dalam bukunya Fiqih Sunnah Untuk Wanita merangkum beberapa keterangan :
1) Para ulama
sepakat (ijma’) bahwa wanita merdeka wajib menutup seluruh badannya
, selain wajah dan telapak tangan, karena dua bagian ini bukan aurat.
2) Mengenai hukun
menutup wajah dan tangan, para ulama berselisih paham.
3) Para ulama yang
berpendapat bahwa wanita tidak wajib menutup wajah tetap menganggap menutup
wajah adalah lebih utama dan lebih baik, terlebih di zaman yang penuh
fitnah ini.
2.
Pakaian muslim tidak boleh termasuk
bagian dari perhiasan atau tidak berfungsi sebagai perhiasan.
Ibnu Al-Jauzy menyatakan sepakat
dengan para mufassir yang mengatakan, wanita jahiliyah yang dulu sama
dengan wanita jahiliyah zaman sekarang. Sehingga jika perintah berjilbab adalah
untuk menutup keindahan wanita dari pandangan laki-laki, tidak benar jika
jilbab itu sendiri termasuk bagian dari keindahan tersebut.
3.
Kainnya harus tebal, tidak boleh
tipis
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat
sebelumnya,... dan wanita-wanita yang berpakaian, tapi telanjang...
wanita-wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium
aromanya. Padahal aroma surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian.”
(HR.Muslim) Yang artinya wanita yang memakai baju tipis dan menampakkan bagian
dalamnya, memang disebut berpakaian tapi telanjang, karena pakaiannya tidak
menutup aurat.
4.
Longgar dan tidak ketat agar tidak
menampakkan bagian atau lekuk tubuhnya.
Usamah bin Zaid RA menuturkan,
“Rasulullah SAW memberiku baju tebal buatan Mesir yang dihadiahkan oleh Dahiyah
Al-Kalbi kepada beliau. Aku memberikan baju tersebut pada istriku. Rasulullah
SAW bertanya, “Mengapa engkau tidak memakai baju pemberianku itu ?” Aku
menjawab, “Wahai Rasulullah, aku memberikannya pada istriku.” Rasulullah
berkata lagi, “ Kalau begitu, perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di
baliknya karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk
tulangnya.” (HR.Baihaqi, Ahmad, Abu Dawud, dan Ad-Dahiyah)
Dari hadist telah jelas bahwa
Rasulullah memerintahkan untuk menggunakan pakaian rangkap bagi wanita agar
tidak membentuk lekuk tubuhnya.
5.
Tidak diberi parfum atau wewangian.
Abu Musa Al-Asy’ari RA menyatakan
bahwa Rasulullah bersabda, “ Setiap wanita yang memakai parfum, lalu melewati
sekelompok orang dengan maksud agar mereka mencium keharumannya maka dia telah
berzina.” (HR.Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Alasan pelarangan ini adalah
mengundang syahwat. Selain penggunaan parfum, ulama juga menyatakan hal yang
sama untuk pakaian yang indah, perhiasan mencolok, aksesoris mewah, serta ikhtilat
atau bercampur baur dengan laki-laki.
6.
Tidak menyerupai laki-laki.
Ibnu Abbas RA berkata, “Rasulullah
SAW melaknat kaum laki-laki yang bergaya wanita dan kaum wanita yang bergaya
lelaki.” (HR.Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah) Maksudnya kaum
laki-laki tidak boleh meniru perilaku kaum hawa dalam hal berpakaian atau
memakai perhiasan yang identik dengan wanita, begitu sebaliknya.
Batasan larangan ini tidak hanya
terletak pada pakaian yang dipilihnya sesuai dengan kecenderungan ataupun
kebiasaan, melainkan terletak pada apa yang menjadi keharusan yang dipakai oleh
laki-laki dan wanita. Menurut Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam bukunya Fiqih
Sunnah Untuk Wanita, yang termasuk jenis pakaian laki-laki yang umum
dipakai sekarang adalah celana panjang. Wanita boleh mengenakan celana panjang
jika hanya didepan suaminya itupun tidak boleh meniru gaya laki-laki.
7.
Tidak menyerupai pakaian wanita
kafir.
Syarat ini didasarkan pada haramnya
kaum muslimin termasuk wanita menyerupai (tasyabuh) orang-orang (wanita)
kafir, baik dalam berpakaian yang khas pakaian, ibadah, makanan, perhiasan,
maupun adat istiadat mereka. Ibnu Tamiyah berpendapat, kesamaan dalam
penampilan luar dapat merangsang keserasian dalam berbagai hal, bahkan dapat
mendorong kepada persamaan akhlak dan tingkah laku.”Barang siapa yang
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum itu.”Dari Abdullah bin Amru bin
‘Ash, Rasulullah SAW melihat saya mengenakan dua buah kain dengan diwarnai
dengan ushfar (nama tumbuhan) maka beliau bersabda, “Sungguh ini
merupakan pakaian orang-orang kafir maka janganlah engkau
memakainya.”(HR.Muslim, Nasa’i, dan Ahmad)
8.
Bukan Libas Syuhrah (pakaian
untuk mencari popularitas).
Ibnu Umar berkata, Rasulullah SAW
bersabda “Barang siapa memakai pakaian untuk mencari popularitas di dunia maka
Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian
membakarnya dengan api neraka.”(HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai
dengan tujuan untuk mencari popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik
pakaian harganya mahal untuk berbangga dengannya maupun yang harganya murah
untuk menampakkan kezuhudan seseorang dengan tujuan riya’. Asy-Syaukani
dalam kitab Nail Al-Authar (II:94) berkata,”Ibnu Atsir berkata,”Syuhrah
artinya ternampakkannya sesuatu. Jadi maksudnya adalah pakaiannya mudah
dikenali di tengah-tengah banyak orang karena perbedaan warna-warna kebanyakan
orang, sehingga mereka mendongakkan pandangan kepadanya dan dia pun bersikap
angkuh dan sombong terhadap mereka.”
Semoga
bermanfaat dan sebarkan pada wanita yang lain !
Source
: Majalah Aulia No. 02 Tahun X Ramadhan-Syawal 1433 (Agustus 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar