20 September 2012

Pojok Muslimah #1 : 8 Ciri Busana Muslimah


Dalam pojok blog ini saya ingin memberikan postingan mengenai KE-MUSLIMAH-AN dan pernak-perniknya. Tak dapat ditawar lagi jika kita ditakdirkan untuk menjadi seorang wanita. Tentu ada beberapa aturan-aturan dan konsekuensi untuk wanita namun bukan berarti ini menjadikan alasan kita untuk tidak menjalankan perintah dan menjauhi larangan-NYA, dalam segmen satu ini saya akan membahas tentang berjilbab atau berhijab untuk para muslimah, saya terinspirasi untuk membagi ilmu yang saya dapatkan dari membaca Majalah Aulia.
Sekarang anda sudah berjilbab, sedang memulai berjilbab atau belum berjilbab ?
Alhamdulillah jika anda sudah berjilbab, namun jika anda sedang belajar berjilbab dan belum berjilbab semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan membukakan hati anda untuk menutup aurat, sebagaimana yang telah tercantum dalam firman-NYA pada QS. Al-Ahzab (33) ayat 59 :
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ
59.  Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[1232]  Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Serta QS. An-Nuur (24) ayat 31 :
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ

31.  Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Jika anda mencermati isi yang terkandung dalam kedua surah tersebut pada intinya anda diwajibkan untuk menutup aurat, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak berjilbab. Walaupun ada segudang alasan yang akan anda kemukan untuk menunda bahkan tidak berjilbab. Berjilbab merupakan simbol ketaatan kita pada Allah SWT, bukankah untuk menjadi orang yang beriman kita harus menjalankan semua perintah-NYA dan menjauhi semua larangan-NYA tanpa terkecuali. Selanjutnya saya akan membahas syarat pakaian muslimah, berikut ulasannya :
1.      Menutup seluruh aurat.
Dalam surah Al-Nuur (24) ayat 31 telah dijelaskan perintah bagi wanita untuk menutup auratnya, hanya saja dalam hal ini ada perbedaan tentang hukum menutup wajah dan telapak tangan. Sebagian ulama berpendapat, wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya dengan penguatan beberapa dalil, misalnya firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab (33) ayat 53 :
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=äzôs? |Nqãç/ ÄcÓÉ<¨Z9$# HwÎ) cr& šcsŒ÷sムöNä3s9 4n<Î) BQ$yèsÛ uŽöxî tûï̍Ïà»tR çm9tRÎ) ô`Å3»s9ur #sŒÎ) ÷LäêŠÏãߊ (#qè=äz÷Š$$sù #sŒÎ*sù óOçFôJÏèsÛ (#rçŽÅ³tFR$$sù Ÿwur tûüÅ¡Ï^ø«tGó¡ãB B]ƒÏptÎ: 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºsŒ tb%Ÿ2 ÏŒ÷sム¢ÓÉ<¨Z9$# ¾ÄÓ÷ÕtFó¡uŠsù öNà6ZÏB ( ª!$#ur Ÿw ¾ÄÓ÷ÕtFó¡o z`ÏB Èd,ysø9$# 4 #sŒÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y $Yè»tFtB  Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#uur 5>$pgÉo 4 öNà6Ï9ºsŒ ãygôÛr& öNä3Î/qè=à)Ï9 £`ÎgÎ/qè=è%ur 4 $tBur šc%x. öNà6s9 br& (#rèŒ÷sè? š^qßu «!$# Iwur br& (#þqßsÅ3Zs? ¼çmy_ºurør& .`ÏB ÿ¾ÍnÏ÷èt/ #´t/r& 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºsŒ tb%Ÿ2 yZÏã «!$# $¸JŠÏàtã ÇÎÌÈ
53.  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)[1228], tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu nabi lalu nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.

[1228]  Maksudnya, pada masa Rasulullah s.a.w pernah terjadi orang-orang yang menunggu-nunggu waktu makan Rasulullah s.a.w. lalu turun ayat Ini melarang masuk rumah Rasulullah untuk makan sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.
Para ulama tersebut mengambil dari kata “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir.” Maksud dari “Maka mintalah dari belakang tabir” adalah memaknai hijab/jilbab –tabir- sebagai pembatas antara wanita dan laki-laki yang artinya jika bukan mahram berbicara dengan istri-istri Nabi mereka harus berhijab dan melakukan pembicaraan tersebut di balik tabir. Dengan demikian laki-laki yang bukan mahram tidak dapat melihat sosok istri-istri Nabi. Ini berlaku ketika istri-istri Nabi hendak keluar rumah, mereka harus menutup wajah dan tubuh lainnya. Jadi pengertian jilbab sesungguhnya adalah mencegah istri-istri Nabi bertemu dengan laki-laki non-mahram tanpa hijab serta menyembunyikan sosok mereka dari penglihatan kaum laki-laki. Menutup tubuh secara keseluruhan, temasuk wajah ketika keluar rumah dianggap sebagai tabir. Para ulama yang menjadikan ayat ini sebagai pedoman menyatakan bahwa pengertian tersebut mencangkup seluruh wanita karena mereka memiliki alasan (illat) yang sama untuk memakai penutup, yakni menjaga kebersihan hati.
Sedangkan untuk pendapat kedua, wanita boleh membuka wajah dan tepak tangan. Wanita hanya dianjurkan menutup keduanya bukan wajib menutup keduanya. Seperti yang termuat dalam hadits Jabir bin Abdullah RA yang menuturkan nasihat Nabi Muhammad SAW pada kaum wanita saat hari raya, “Maka berdirilah seorang wanita yang kedua pipinya kemerah-merahan di tengah-tengah mereka seraya bertanya, “Mengapa demikian Rasulullah ?” (HR.Muslim, Nasa’i dan Ahmad). Menurut mereka pernyataan Jabir “Seorang wanita yang kedua pipinya tampak hitam kemerah-merahan,” merupakan bukti bahwa wanita tersebut membuka pipinya. Dan dalam firman Allah SWT, “ Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa nampak darinya,” QS.AN-Nuur ayat 31. Menurut mereka maksud dari kecuali yang bisa nampak darinya adalah wajah dan telapak tangan (Penafsiran oleh Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, vol.18 hlm.84)
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam bukunya Fiqih Sunnah Untuk Wanita merangkum beberapa keterangan :
1)      Para ulama sepakat (ijma’) bahwa wanita merdeka wajib menutup seluruh badannya , selain wajah dan telapak tangan, karena dua bagian ini bukan aurat.
2)      Mengenai hukun menutup wajah dan tangan, para ulama berselisih paham.
3)      Para ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak wajib menutup wajah tetap menganggap menutup wajah adalah lebih utama dan lebih baik, terlebih di zaman yang penuh fitnah ini.
2.      Pakaian muslim tidak boleh termasuk bagian dari perhiasan atau tidak berfungsi sebagai perhiasan.
Ibnu Al-Jauzy menyatakan sepakat dengan para mufassir yang mengatakan, wanita jahiliyah yang dulu sama dengan wanita jahiliyah zaman sekarang. Sehingga jika perintah berjilbab adalah untuk menutup keindahan wanita dari pandangan laki-laki, tidak benar jika jilbab itu sendiri termasuk bagian dari keindahan tersebut.
3.      Kainnya harus tebal, tidak boleh tipis
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya,... dan wanita-wanita yang berpakaian, tapi telanjang... wanita-wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya. Padahal aroma surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR.Muslim) Yang artinya wanita yang memakai baju tipis dan menampakkan bagian dalamnya, memang disebut berpakaian tapi telanjang, karena pakaiannya tidak menutup aurat.
4.      Longgar dan tidak ketat agar tidak menampakkan bagian atau lekuk tubuhnya.
Usamah bin Zaid RA menuturkan, “Rasulullah SAW memberiku baju tebal buatan Mesir yang dihadiahkan oleh Dahiyah Al-Kalbi kepada beliau. Aku memberikan baju tersebut pada istriku. Rasulullah SAW bertanya, “Mengapa engkau tidak memakai baju pemberianku itu ?” Aku menjawab, “Wahai Rasulullah, aku memberikannya pada istriku.” Rasulullah berkata lagi, “ Kalau begitu, perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di baliknya karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR.Baihaqi, Ahmad, Abu Dawud, dan Ad-Dahiyah)
Dari hadist telah jelas bahwa Rasulullah memerintahkan untuk menggunakan pakaian rangkap bagi wanita agar tidak membentuk lekuk tubuhnya.
5.      Tidak diberi parfum atau wewangian.
Abu Musa Al-Asy’ari RA menyatakan bahwa Rasulullah bersabda, “ Setiap wanita yang memakai parfum, lalu melewati sekelompok orang dengan maksud agar mereka mencium keharumannya maka dia telah berzina.” (HR.Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Alasan pelarangan ini adalah mengundang syahwat. Selain penggunaan parfum, ulama juga menyatakan hal yang sama untuk pakaian yang indah, perhiasan mencolok, aksesoris mewah, serta ikhtilat atau bercampur baur dengan laki-laki.
6.      Tidak menyerupai laki-laki.
Ibnu Abbas RA berkata, “Rasulullah SAW melaknat kaum laki-laki yang bergaya wanita dan kaum wanita yang bergaya lelaki.” (HR.Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah) Maksudnya kaum laki-laki tidak boleh meniru perilaku kaum hawa dalam hal berpakaian atau memakai perhiasan yang identik dengan wanita, begitu sebaliknya.
Batasan larangan ini tidak hanya terletak pada pakaian yang dipilihnya sesuai dengan kecenderungan ataupun kebiasaan, melainkan terletak pada apa yang menjadi keharusan yang dipakai oleh laki-laki dan wanita. Menurut Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam bukunya Fiqih Sunnah Untuk Wanita, yang termasuk jenis pakaian laki-laki yang umum dipakai sekarang adalah celana panjang. Wanita boleh mengenakan celana panjang jika hanya didepan suaminya itupun tidak boleh meniru gaya laki-laki.
7.      Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Syarat ini didasarkan pada haramnya kaum muslimin termasuk wanita menyerupai (tasyabuh) orang-orang (wanita) kafir, baik dalam berpakaian yang khas pakaian, ibadah, makanan, perhiasan, maupun adat istiadat mereka. Ibnu Tamiyah berpendapat, kesamaan dalam penampilan luar dapat merangsang keserasian dalam berbagai hal, bahkan dapat mendorong kepada persamaan akhlak dan tingkah laku.”Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum itu.”Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash, Rasulullah SAW melihat saya mengenakan dua buah kain dengan diwarnai dengan ushfar (nama tumbuhan) maka beliau bersabda, “Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir maka janganlah engkau memakainya.”(HR.Muslim, Nasa’i, dan Ahmad)
8.      Bukan Libas Syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas).
Ibnu Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa memakai pakaian untuk mencari popularitas di dunia maka Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.”(HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk mencari popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian harganya mahal untuk berbangga dengannya maupun yang harganya murah untuk menampakkan kezuhudan seseorang dengan tujuan riya’. Asy-Syaukani dalam kitab Nail Al-Authar (II:94) berkata,”Ibnu Atsir berkata,”Syuhrah artinya ternampakkannya sesuatu. Jadi maksudnya adalah pakaiannya mudah dikenali di tengah-tengah banyak orang karena perbedaan warna-warna kebanyakan orang, sehingga mereka mendongakkan pandangan kepadanya dan dia pun bersikap angkuh dan sombong terhadap mereka.”
Semoga bermanfaat dan sebarkan pada wanita yang lain !
Source : Majalah Aulia No. 02 Tahun X Ramadhan-Syawal 1433 (Agustus 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar