Seyogyanya
kita wajib bersyukur, kita dilahirkan dan ditempatkan oleh Allah SWT di bumi
katulistiwa dengan berbagai kenikmatan & kemudahan hidup, salah satunya
adalah menggunakan jilbab/hijab. Mengapa demikian ? Tidaklah segampang yang
kita bayangkan untuk menutup aurat bagi seorang wanita terlebih di berada di
negara minoritas, dan stigma buruk tentang wanita berjilbab masih saja melekat
untuk para muslimah ini.
Beberapa
penolakan bahkan larangan untuk mengenakan jilbab terjadi di berbagai negara
misalnya di negara Bulgaria telah ditetapkan larangan untuk menggunakan jilbab
dan simbol keagamaan lainnya di sekolah. Hal ini mendapatkan berbagai tanggapan
terutama kaum muslim dan muslimah di negara yang notabene menjadi satu-satunya
negara Eropa berpenduduk Islam asli dan bukan imigran.
Tragis memang di negara sendiri mereka dilarang untuk menjalankan syari’at yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Kejadian yang sama terjadi di Azzerbaijan pada Desember 2010 ratusan siswi muslim Azeri harus kehilangan pendidikan formalnya menyusul kebijakan baru yang melarang menggunakan khimar atau kerudung di sekolah, di negara yang masuk dalam mayoritas muslim. Dengan dalih seragam era Soviet yang dipaksakan dan diperkenalkan kembali pada siswa sekolah telah efektif melarang siswi pergi ke sekolah, dan hal ini memicu kemarahan orang-orang Azeri.
Tragis memang di negara sendiri mereka dilarang untuk menjalankan syari’at yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Kejadian yang sama terjadi di Azzerbaijan pada Desember 2010 ratusan siswi muslim Azeri harus kehilangan pendidikan formalnya menyusul kebijakan baru yang melarang menggunakan khimar atau kerudung di sekolah, di negara yang masuk dalam mayoritas muslim. Dengan dalih seragam era Soviet yang dipaksakan dan diperkenalkan kembali pada siswa sekolah telah efektif melarang siswi pergi ke sekolah, dan hal ini memicu kemarahan orang-orang Azeri.
Pelarangan
menggunakan jilbab malah pernah terjadi di negara yang sarat sejarah dan
kejayaan Islam di masa lalu, Turki. Pada tahun 1923-1938 saat pemerintahan
Musthafa Kemal At-Tatruk dengan penerapan peraturan yang melarang penggunaan
jilbab. Turki telah bermetamorfosis menjadi negara sekuler dengan menjauhkan
dari keIslaman dengan dilarangnya adzan dan aktifitas keagamaan lainnya.
Bagaimana
dengan negara tercinta ini ? Sekarang dengan mudahnya kita mengenakan
jilbab/hijab, bahkan sudah dipermudah saja malah tidak menggunakan kesempatan
dengan masih menunda-nunda atau bahkan tidak berjilbab. Pada tahun 1979-1980-an
terjadi beberapa kasus berjilbab salah satunya pelarangan menggunakan jilbab di
lingkungan sekolah, bahkan terjadi pemisahan antara siswi yang berjilbab maupun
tidak. Berbagai persoalan muncul di berbagai daerah seperti Bandung, Bogor,
Jakarta, Jember, Solo, Yogyakarta, Cirebon, Pekalongan, Surabaya, dan kota-kota
lainnya. Dan hal ini malah dikuatkan dengan keluarnya surat keputusan (SK)
052/C/Kep/D/82 yang isinya mengatur secara nasional bentuk dan penggunaan
seragam sekolah-sekolah negeri. Hal ini lebih mempersempit para siswi-siswi
untuk menggunakan jilbab. Di Bandung bahkan pernah terjadi peraturan yang
mewajibkan siswinya untuk mengenakan hotpant (celana pendek) saat pelajaran
sekolah, dan bisa terbayangkan bagaimana tekanan batin yang dirasakan para
siswi-siswi yang berjilbab. Namun yang tetap istiqomah mempertahankan
jilbabnya walaupun berbagai aturan membelit mereka.
Wanita
yang memakai jilbab banyak menemui tantangan, godaan, bahkan cobaan. Dibalik kerudung
mereka tentu memang ada yang sengaja ditutupi, dan itu memang kewajiban bagi
semua muslimah. Cobaan memang datang silih berganti, berbagai stigma buruk
tertujukan pada wanita muslimah ini, mulai dari prasangka buruk, anggapan sok
suci, stigma asusila hingga penyakit. Begitu cobaan dan godaan dalam
menggunakan jilbab/hijab ini, sebagai seorang wanita hukumnya wajib bagi kita
untuk menutup aurat tidak ada tawar-menawar lagi. Semoga keistiqomahan selalu
menyertai kita, para wanita-wanita muslimah calon penghuni surga, senantiasa
terjaga dari hal-hal yang tidak baik, dan dapat menjalankan kewajiban untuk
menutup aurat secara sempuran hanya untuk-NYA, AMIN.
Semoga
bermanfaat dan sebarkan pada wanita yang lain !
Source
: Majalah Aulia No. 02 Tahun X Ramadhan-Syawal 1433 (Agustus 2012)
kok behenti..??
BalasHapus